Prabowo Tegaskan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. 
13:15
1 Januari 2025

Prabowo Tegaskan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Kenaikan ini mulai efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu," ungkap Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Contoh barang mewah yang terkena PPN 12 persen termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.

Barang dan Jasa Bahan Pokok Tidak Terkena PPN 12 Persen

Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak terkena dampak PPN 12 persen.

Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, masih berlaku.

Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kategori barang mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani merinci bahwa barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 0 persen meliputi barang pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayuran.

Selain itu, tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, serta layanan kesehatan juga tidak akan dikenakan PPN.

 

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: timtribunsolo

Tag:  #prabowo #tegaskan #bahan #pokok #kena #persen

KOMENTAR