Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).
Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.
Pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Kedua, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Adapun barang mewah yang dimaksud Prabowo yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ungkapnya di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Prabowo lantas mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen di antaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan yacht.
"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.
Barang dan Jasa Bahan Pokok Tidak Terkena PPN 12 Persen
Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.
Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," tegas Prabowo.
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen tersebut yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
"Saudara-saudara dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat."
"Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," papar Prabowo.
Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani menuturkan, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)Ia kemudian merinci ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN-nya hanya 0 persen.
Barang dana jasa itu meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi jalar.
Kemudian ada gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, serta rumput laut.
"Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi, tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keputusan Prabowo itu sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa.
Ia menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas.
Menurutnya, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
"Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," terang Cucun.
Cucun menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya.
"Juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Nitis Hawaroh/Reza Deni)
Berita lain terkait PPN 12 Persen
Tag: #barang #jasa #bahan #pokok #kena #persen #beras #daging #hingga #tiket #kereta