Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun
Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (tengah) terkait pencapaian kinerja Kejagung RI selaka tahun 2024, Selasa (31/12/2024). 
14:15
31 Desember 2024

Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendesak agar koruptor dihukum hingga 50 tahun usai terbukti merampas uang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Menyikapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, penegak hukum berpegang pada regulasi yang ada saat ini.

"Sedangkan kita itu tataran operasional, ya tentu penegakkan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada," kata Harli dalam saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Harli juga menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus juga berlandaskan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang.

"Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Hanya saja Harli memaklumi soal Prabowo yang menginginkan agar koruptor divonis berat untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.

Menurutnya apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk pemikiran filosofis dari seorang kepala negara.

"Selalu saya sampaikan, ya Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. "Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. "Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan," tegas Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," katanya.

Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

“Tolong menteri pemasyarakatan, ya," ujarnya.

Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

"Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu," ujarnya.

Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," ucapnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #respons #kejagung #terkait #permintaan #presiden #prabowo #soal #koruptor #divonis #tahun

KOMENTAR