LIVE Mahkamah Agung Tegaskan PK hanya Boleh 1 Kali di Tengah Desakan Hakim Disanksi, Mengapa?
Pernyataan ini bertentangan dengan yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji, yang menyebut PK dapat diajukan berulang kali menurut hukum.
Penegasan ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Sunarto, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya boleh diajukan sekali.
"Jadi PK hanya satu kali. Jika tidak ada pertentangan, maka permohonan akan ditolak. Putusannya akan ditolak oleh MA. Itu prinsipnya," tegasnya.
Namun, lanjut Sunarto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur apabila terdapat pertentangan antara satu putusan dengan putusan lainnya, maka ada peluang untuk mengajukan PK dua kali.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Tag: #live #mahkamah #agung #tegaskan #hanya #boleh #kali #tengah #desakan #hakim #disanksi #mengapa