TB Hasanuddin Nilai Wajar Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online: Biar Polisi Membuktikan
Dia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Pemeriksaan Budi Arie merupakan pengembangan kasus yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Total, sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai wajar jika Budi Arie diperiksa dalam kasus judol.
Dia pun meyakini penyidik memiliki alat bukti untuk mengusut apakah ada keterlibatan Budi Arie dengan para oknum pegawai Komdigi yang sudah ditetapkan tersangka.
"Timbul kecurigaan-kecurigaan dari publik kalau beberapa pejabatnya atau anggota Kominfo sudah ada yang tersangka, timbul pertanyaan sejauh mana pejabat tinggi di Kominfonya terlibat atau tidak," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
Oleh sebab itu, politikus PDIP itu menyatakan pemeriksaan Budi Arie selaku mantan Menkominfo RI itu dilakukan justru untuk menghindari fitnah yang diarahkan kepadanya.
Nantinya, ia membiarkan pihak kepolisian yang membuktikan keterlibatan Budi Arie dengan para tersangka.
"Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat. Kalau terlibat ya dibawa ke ranah hukum, kalau tidak terlibat biarlah publik paham dan tahu. Begitu. Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus kasian juga sama menterinya kalau tidak terlibat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pihak kepolisian juga harus transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi?online?yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)Sebaliknya, ia berharap Komdigi bisa menindak tegas siapapun pegawai yang terlibat dalam judol.
"Jadi harapannya Kepolisian juga harus transparan agar publik juga bisa mengetahui. Dan Komdigi kedepan juga harus mengambil sikap tegas kepada pegawai-pegawai yang mungkin terindikasi terlibat judol," tukasnya.
Sebagai informasi, Eks Menkominfo RI Budi Arie Setiadi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Ketua relawan Pro Jokowi atau Projo itu diperiksa selama 6 jam dengan dicecar lebih dari 18 pertanyaan oleh penyidik.
Saat ini, Budi Arie memang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Dalam pemeriksaannya, Budi membantah memberikan instruksi kepada para oknum pegawai Komdigi untuk melindungi judol.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.
Menurut Menteri Koperasi tersebut, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama yang telah menjadi salah satu sumber kemiskinan baru di Indonesia.
Namun, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian mengenai materi penyidikan yang didalami kepada dirinya.
"Terkait substansi keterangan yang saya berikan, silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidananya.
Rinciannya, ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Lalu, tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Selanjutnya, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
Tag: #hasanuddin #nilai #wajar #budi #arie #diperiksa #dalam #kasus #judi #online #biar #polisi #membuktikan