6 Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Solo Raya: Karanganyar Tertinggi, Daerah Mana yang Terendah?
Besaran UMK dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Diketahui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK dan UMSK Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Hal itu diumumkan lewat siaran pers yang juga diunggah lewat laman jatengprov.go.id.
Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi UMK 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah.
Dan juga rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Dirinya menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar hal tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Sementara untuk wilayah Solo Raya, Kabupaten Karanganyar memiliki besaran UMK tertinggi.
Lantas daerah mana yang terendah? Simak daftarnya, mengutip Kompas.com:
- UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
- UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
- UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
- UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
- UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
- UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Tag: #daftar #2025 #kabupaten #kota #solo #raya #karanganyar #tertinggi #daerah #mana #yang #terendah