Septia Alami Tekanan Psikologis dan Ekonomi Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF
Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 
13:04
18 Desember 2024

Septia Alami Tekanan Psikologis dan Ekonomi Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF

- Septia Dwi Pertiwi, buruh perempuan mantan karyawan Jhon LBF yang tersandung kasus hukum mengalami tekanan berat secara psikologis dan ekonomi. 

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim saat diwawancarai di sela aksi solidaritas untuk Septia yang digelar bersama sejumlah organisasi buruh dan jaringan solidaritas lainnya.

Sebagai informasi aksi ini berlangsung di depan Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) berbarengan dengan agenda pleidoi Septia yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. 

Dalam sidang tuntunan pada 12 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuding buruh perempuan itu melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

JPU menganggap mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) tersebut telah melakukan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi mantan bosnya di perusahaan itu, yaitu Jhon LBF. 

Karena itu, JPU menuntut Septia satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kita tentu kecewa lah (terhadap tuntutan jaksa). Tapi kita optimis, hakim akan bisa jernih dalam melihat permasalahan ini. Bisa jujur, kita berharap banyak sama majelis hakim,” ujar Haffizh, Rabu (18/12/2024). 

“Karena ini bukan hanya menyangkut Septia yang sudah sangat tertekan secara ekonomi, mungkin secara psikologis, tapi ini menyangkut jutaan pekerja Indonesia lainnya yang mengalami apa yang juga telah dialami septia di Hive Five," sambungnya.

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #septia #alami #tekanan #psikologis #ekonomi #terjerat #kasus #pencemaran #nama #baik #jhon

KOMENTAR