Susno Duadji Kaget PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak: Aneh tapi Harus Diterima Kenyataan Pahit
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji - Inilah tanggapan Susno Duadji soal permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ditolak MA. 
08:12
17 Desember 2024

Susno Duadji Kaget PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak: Aneh tapi Harus Diterima Kenyataan Pahit

- Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji buka suara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA pada Senin (16/12/2024) yang menolak PK tujuh terpidana itu, membuat mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sebenarnya, ada delapan orang yang diadili dalam kasus Vina itu, tapi satu orang di antaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Namun, PK Saka Tatal diketahui juga ditolak oleh MA.

Mengenai hal itu, Susno tak menyangka permohonan PK terpidana Vina tersebut akan ditolak oleh MA.

Dia mengaku kaget, tapi kemudian menyadari lagi bahwa putusan itu bukanlah putusan Tuhan, melainkan manusia.

"Saya mengikuti tadi penjelasan dari Humas Mahkamah Agung bahwa ke-8 terpidana itu dalam berbagai berkas ditolak (PK)."

"Jantung saya rasanya sudah mau putus, kaget, tapi untunglah saya sadarkan lagi, ini putusan manusia bukan putusan Tuhan atau malaikat, ya wajar, tapi saya kaget," ungkapnya di YouTube Susno Duadji, dikutip Tribunnews pada Selasa (17/12/2024).

Susno mengatakan, ia dari awal sudah mengikuti perkembangan kasus Vina Cirebon ini hingga dilakukan peninjauan kembali karena banyaknya permintaan dari masyarakat.

Lalu, kesimpulan dari peninjauan kembali itu, kata Susno, semua sama, yakni kasus Vina bukanlah perkara pembunuhan, tapi perkara kecelakaan lalu lintas tunggal.

Hal tersebut, kata Susno, dibuktikan dengan keterangan saksi hingga bukti-bukti dari forensik.

"Kemudian saya ikuti perkembangannya, dari awal kasus ini kan menghebohkan dan masyarakat hukum, publik, beramai-ramai minta perkara ini ditinjau ulang, yaitu melalui peninjauan kembali."

"Kesimpulan dari semua peninjauan kembali itu sama semua, yaitu perkara ini bukan perkara pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas tunggal, dijelaskan oleh saksi, alat bukti elektronik, dijelaskan oleh segala macam pembuktian forensik, sudah lengkap sekali," jelasnya.

Jadi, menurut Susno, seharusnya terpidana kasus Vina bisa bebas karena perkara tersebut merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Namun, putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina tersebut seolah membalikkan semua fakta itu.

"Sehingga, karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, yang tidak lain bahwa ini bebas gitu, tetapi putusan hari ini membalikkan, menjungkirbalikkan anggapan itu," ujar Susno.

Oleh karenanya, Susno merasa aneh dengan putusan majelis hakim MA tersebut.

Kendati demikian, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.

"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.

Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 dilam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #susno #duadji #kaget #terpidana #kasus #vina #cirebon #ditolak #aneh #tapi #harus #diterima #kenyataan #pahit

KOMENTAR