Pemerintah Indonesia Pulangkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia
Proses pemulangan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (15/12/2024) pagi. 
15:47
15 Desember 2024

Pemerintah Indonesia Pulangkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia

- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus narkoba Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia.

Kelima narapidana itu yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.

"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.

Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.

Lanjut Nyoman Surya, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi yakni Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Terkait dengan penadatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. 

"Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," beber dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine asal Australia tak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindah.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan menangkal mereka seumur hidup.

Yusril menegaskan Indonesia juga tidak akan mengubah status hukum mereka sebagai terpidana dan meminta baik pemerintah Filipina maupun Australia menyelesaikan sisa hukuman mereka di sana.

Namun, ungkapnya, apabila pemerintah Filipina dan Australia memiliki kebijakan hukum lain terhadap mereka, maka pemerintah akan menghormatinya.

Ia menargetkan proses pemindahan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine ke negara asalnya akan rampung Desember 2024 bila kedua negara itu setuju dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.

"Ya (Walaupun mereka diputus bebas di negara asalnya). Mereka nggak bisa masuk (ke Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau (kasus) narkotik ditangkal seumur hidup," kats Yusril di kantornya pada Kamis (28/11/2024).

Yusril juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Filipina dan Australia untuk memindahkan mereka ke sana.

Syarat itu, lanjut Yusril, di antaranya adalah pemerintah Indonesia berhak memantau dan mendapatkan informasi tentang mereka.

Proses perundingan dengan kedua negara tersebut, kata dia, saat ini berjalan cukup baik.

Pemerintah Filipina, ungkapnya, sejauh ini telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan Indonesia.

Sementara pemerintah Australia, ujarnya, akan mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menemuinya dan jajaran pemerintah Indonesia membahas hal itu pekan depan.

"Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, apalagi nanti minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara," ungkap Yusril.

"Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan," lanjutnya.

 

 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #pemerintah #indonesia #pulangkan #narapidana #kasus #bali #nine #australia

KOMENTAR