Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, Begini Kata Dirut Hutama Karya usai Diperiksa KPK
Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
17:48
5 Juni 2024

Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, Begini Kata Dirut Hutama Karya usai Diperiksa KPK

Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto hari ini dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Harto akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan pihak swasta bernama Irza Dwiputra Susilo.

Ali menerangkan ketiga irang yang diperiksa itu telah hadir dan kini  sedang menjalani pemeriksaan oleh oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Respons soal Kabar Dirinya Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Korupsi Apa Ya?

Budi yang selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.08 WIB mengaku dirinya diperiksa KPK soal pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

Budi juga mengaku properti tersebut bukan fasilitas penunjang Jalan Tol Trans Sumatra.

"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, properti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada Rabu (13/3) lalu, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi lahan Tol Trans Sumatra dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Seleksi Capim KPK, Tim Pansel Bakal Dengar Masukan Pemred hingga Rektor Kampus

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

Seiring bergulir-nya proses penyidikan, KPK menyampaikan telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Tim penyidik pada Senin (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta (27/3).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," tuturnya.

Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #lahan #trans #sumatra #begini #kata #dirut #hutama #karya #usai #diperiksa

KOMENTAR