Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru 2024/2025, Simak Ini Jadwalnya
Satu di antaranya yakni menetapkan pembatasan terhadap operasional angkutan barang baik pada ruas jalan tol maupun non tol.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12/2024).
Ia menyatakan, melalui SKB tersebut, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok," ujarnya.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Jadwal Waktu Pemberlakukan Ruas Jalan Non Tol
- Jumat s.d Minggu, 20-22, 24, 26-29 Desember 2024 Pukul 05.00 - 22.00
- Rabu, 1 Januari 2025 Pukul 05.00 - 22.00
Ruas Jalan Non Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei
b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
c) Medan - Berastagi
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a) Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten:
a) Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Bali: Denpasar - Gilimanuk
6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Cirebon - Brebes
8. Banten:
a) Merak Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pendeglang - Labuhan
9. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Bandung - Sumedang - Majalengka
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
10. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
d) Tegal - Purwokerto
11. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang
b) Probolinggo - Lumajang
c) Madiun - Caruban - Jombang
d) Banyuwangi - Jember
12. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
13. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
c) Yogyakarta - Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
Jadwal Waktu Pemberlakukan Ruas Jalan Tol
- Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 Pukul 00.00 - 24.00 waktu setempat
- Selasa, 24 Desember 2024 Pukul 00.00 - 24.00 waktu setempat
- Kamis, 28 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 Pukul 06.00 - 24.00 waktu setempat
- Rabu, 1 januari 2025 Pukul 06.00 - 24.00 waktu setempat
Ruas Jalan Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
2. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
b) Cigombong - Cibadak
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
d) Jakarta - Cikampek
4. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak
5. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten
h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional)
6. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol
b) Surabaya - Gresik
c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional)
7. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
c) Cileunyi - Cimalaka
d) Cimalaka - Dawuan
e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional)
(Tribunnews.com/Latifah)
Tag: #aturan #pembatasan #operasional #angkutan #barang #nataru #20242025 #simak #jadwalnya