Eks Petinggi PT Timah: Kalau Saya Terlibat dan Makan Uang Haram, Dituntut 1.000 Tahun Pun Saya Siap
Emil mengklaim, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang juga menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut.
Selain itu dirinya juga sesumbar siap dihukum 1.000 tahun jika dalam kasus ini ia terbukti menerima aliran uang dari kerja sama pengelolaan bijih timah dengan 5 perusahaan smelter swasta.
Adapun hal itu Emil katakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).
"Saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun pun saya siap Yang Mulia," ucap Emil Ermindra.
Lebih lanjut, dalam nota pembelaannya itu Emil juga berdalih tidak pernah memperkaya dirinya sendiri atau pun orang lain dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Emil juga mengaku keberatan dengan pidana denda Rp 1 miliar dan beban uang pengganti Rp 493 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 M itu sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau pun saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap kanker," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, Emil Ermindra bersama Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi dan Emil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Mereka berdua juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Tag: #petinggi #timah #kalau #saya #terlibat #makan #uang #haram #dituntut #1000 #tahun #saya #siap