Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
Ilustrasi Tambang--Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue, Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
17:16
2 Juni 2024

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan aturan yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue. Siti Nurbaya meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

"Enggak, enggak. Hayok makanya lihat dari dasarnya,"  kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Menteri Siti Nurbaya pun menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. (Suara.com/Novian)Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Siti memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.

Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," tutur Siti.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Baca Juga: Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

Diizinkan Kelola Tambang

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #ormas #keagamaan #boleh #main #tambang #ajang #bagi #bagi #pemerintah #bantah #ungkit #hingga

KOMENTAR