

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. Antara


Sistem Kelas BPJS Diganti Menjadi KRIS, Tarif Iuran Dipastikan Belim Alami Perubahan
- Presiden Joko Widodo resmi mengubah sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem ini, sistem kelas tak akan ada lagi dan dijadikan sama satu dengan lain.
Dengan penerapan KRIS, maka ada standar khusus yang sama di luar dari empat kelas BPJS yang saat ini ada. Lantas, apakah ada perubahan besaran iuran BPJS seiring dengan penerapan KRIS? Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan belum akan berubah menyusul perubahan sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Untuk dasar perhitungan iuran sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Perpres 64/2020," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (14/5). Namun begitu, ia menerangkan bahwa ke depan saat secara bertahap sistem KRIS diterapkan pada 2025, perubahan iuran BPJS bisa jadi dilakukan. "Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Rizzky. Adapun perubahan iuran BPJS itu, katanya, pasti akan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan KRIS yang saat ini dilakukan bertahap. Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN," pungkasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024. "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #sistem #kelas #bpjs #diganti #menjadi #kris #tarif #iuran #dipastikan #belim #alami #perubahan