Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Hotman menyebut penetapan tersangka crazy rich Surabaya itu adalah hal teraneh di dunia.
Sebab kata Hotman, Budi Said telah memenangkan gugatan pidana dan perdata, di mana total ada 21 hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi yang menyatakan Budi Said adalah korban penipuan pegawai Antam.
"Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final," kata Hotman dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
"Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku," ucapnya.
Hal lain yang disoroti Hotman adalah fakta bahwa emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernahditerima pihak Budi Said.
Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menyatakan bahwa Antam belum pernah menyerahkan emas yang dijanjikan itu. Sehingga menurutnya belum ada kerugian negara dalam perkara ini.
"Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?" ujar Hotman.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024), kubu Budi Said menghadirkan 3 saksi ahli.
Mereka adalah ahli pidana korupsi dari Universitas Indonesia (UI), ahli keuangan negara dari UI dan ahli perdata dari Universitas Airlangga.
Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda mengatakan bahwa perkara Budi Said dengan Antam adalah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana.
"Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi," ujar Chairul.
Sementara itu, Pakar Keuangan Negara dari UI, Dian Puji Simatupang, menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN seperti Antam tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
Berdasarkan SEMA Nomor 10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan, melainkan harus bersifat nyata dan pasti yakni terbukti ada arus kas yang membuat negara merugi.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, yang berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," ucap Dian.
Foto:
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024)/ istimewa
Tag: #hotman #paris #persoalkan #status #tersangka #budi #said #kasus #dugaan #korupsi #emas #antam