Merasa Ditipu, Tiga Pengusaha Melapor ke Bareskrim Polri
Perseteruan ketiga pengusaha tersebut terjadi sejak tahun 2019.
Perdamaian antara ketiga pihak itu pun ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.
Konflik ketiga pengusaha ini bermula dari pembelian lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari sebuah perusahaan (terlapor) di Sulawesi Tengah. Namun, belakangan baru diketahui ternyata hanya empat izin tambang yang berjalan. Adapun satu izin tambang lainnya tidak keluar dan belum diserahkan terlapor.
Karena merasa dirugikan, akhirnya ketiga pengusaha itu melaporkan pihak perusahaan tersebut atas kasus dugaan penggelapan IUP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.
“Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan pihak yang kita duga tidak menyerahkan IUPnya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU," ujar kuasa hukum V, Malvin Baringbing, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
"Jadi, sekarang sedang berproses dan kami serahkan ke pihak berwenang," imbuhnya.
Tag: #merasa #ditipu #tiga #pengusaha #melapor #bareskrim #polri