Mahasiswa Protes Uang Kuliah Alami Kenaikan, Berikut Tentuan Penetapan UKT
- Sejumlah kampus perguruan tinggi negeri (PTN) melakukan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Penyesuaian itu membuat UKT jadi naik. Hal itu memicu protes dari mahasiswa, karena mereka tidak semua berasal dari ekonomi mampu. Tidak sedikit yang berasal dari keluarga yang berekonomi pas-pasan.
Di sisi lain, pihak kampus mengklaim bahwa kenaikan UKT sudah dikonsultasikan ke Kemendikbudristek. Wakil Rektor (WR) I USU Edy Ikhsan yang menemui mahasiswa menjelaskan, penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri.
”Melalui permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah,” ujar Edy.
Atas besaran BKT dari pemerintah itu, USU melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kementerian lalu memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan menyetujuinya.
”Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. Begitu juga jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4, dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIPK (beasiswa pemerintah),” ucap Edy.
Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, pihak kampus mengeluarkan aturan baru mengenai UKT melalui Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 yang sebelumnya diprotes keras.
Kampus menegaskan bahwa biaya kuliah di Unsoed terjangkau bagi warga tidak mampu dengan tetap memiliki UKT level 1 dan 2 yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa. Biaya UKT level 1 dan 2 masing-masing Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.
Selain itu, dalam perubahannya, Unsoed sempat menghentikan registrasi online bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP). Para mahasiswa mendatangi langsung Rektor Unsoed Akhmad Sodiq untuk menyampaikan keluhan. (mia/c19/fal)
Berikut Ketentuan dalam Penetapan UKT
1. Besaran UKT ditetapkan pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Untuk PTNBH, dilakukan setelah berkonsultasi dengan Mendikbudristek melalui Dirjen Dikti dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi. Untuk PTN selain PTNBH, dengan persetujuan Mendikbudristek melalui Dirjen Dikti dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi.
2. Besaran UKT terbagi paling sedikit dua kelompok. Yaitu, kelompok I besaran UKT paling tinggi Rp 500.000 serta kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.
3. Ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa ditetapkan pemimpin PTN. Besaran UKT setiap kelompok ditetapkan dengan 1 nilai nominal dan paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
4. Penentuan besaran UKT bukan berdasar jalur penerimaan, tapi mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
5. Penetapan kemampuan ekonomi berdasar pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
6. Ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS). Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling banyak 50 persen dari besaran UKT.
Sumber: Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Tag: #mahasiswa #protes #uang #kuliah #alami #kenaikan #berikut #tentuan #penetapan