Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir dari panggila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (8/5/2024). Dia harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tajhanan KPK.
"Untuk Pak Azis Syamsuddin, tadi memang sampai sore, informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
KPK disebut Ali, meminta Azis untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Karena tentu keterangan dari yang bersangkutan menjadi sangat penting, agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujar Ali.
Selanjutnya KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Azis untuk hadir pekan depan.
Kasus pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai, tapi yang dijadikan tersangka berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Tag: #anggota #azis #syamsuddin #mangkir #dari #panggilan #sebagai #saksi #pungli #rutan