68
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:24
6 Mei 2024
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hadapi Sidang Dakwaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5). "Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan. Gazalba Saleh akan didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa KPK. Sidang dengan perkara nomor 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono. Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap. Tak lama kemudian, KPK kembali mentersangkakan dan menahan Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai. Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Banu Adikara
Tag: #hakim #agung #nonaktif #gazalba #saleh #hadapi #sidang #dakwaan #penerimaan #gratifikasi #tppu