Gugat Dewas KPK ke PTUN Jadi Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
20:24
2 Mei 2024

Gugat Dewas KPK ke PTUN Jadi Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

    - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir dalam agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia beralasan, ketidakhadirannya ke Dewas KPK, lantaran tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   "Alasannya mengapa? Pertama di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebur kalau sedang diuji juga maka harus ditunda. Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).   "Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya.   Ghufron berdalih, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya telah kedaluwarsa. Karena itu, ia menggugat Dewas KPK ke pengadilan.   "Karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," ucap Ghufron.   Dewas KPK sebelumnya terpaksa harus menunda persidangan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebab, persidangan etik perdana dengan agenda pendahuluan itu tidak dihadiri Nurul Ghufron.   "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).   Ketidakhadiran Ghufron dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik, kata Syamsuddin, beralasan tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, Ghufron menyebut bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewas KPK sudah kedaluwarsa.   Ghufron seharusnya menjalani persidangan etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Namun, Dewas KPK menundanya dan akan dilakukan persidangan ulang, pada Selasa 14 Mei 2024 mendatang.   "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," ujar Syamsuddin.   Syamsuddin mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani proses persidangan etik. Jika Ghufron tetap tidak hadir pada agenda sidang berikutnya, Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik tersebut.   "Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tegas Syamsuddin.   Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.   Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #gugat #dewas #ptun #jadi #alasan #nurul #ghufron #hadiri #sidang #dugaan #pelanggaran #etik

KOMENTAR