Segera Cek Rekening! Pencairan PKH dan Program Sembako Masuk Tahap I
Ilustrasi uang - Pencairan PKH dan Program Sembako pada Januari 2024 memasuki tahap I. Cek rekening sebab PKH dan Program Sembako disalurkan langsung ke rekening. 
19:41
16 Januari 2024

Segera Cek Rekening! Pencairan PKH dan Program Sembako Masuk Tahap I

Cek rekening untuk mengetahui penyaluran bantuan PKH dan Program Sembako yang masuk pada tahap pertama bulan Januari 2024.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) rutin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sementara Program Sembako adalah bansos pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tahun ini, bantuan PKH diberikan kepada 10 juta KPM dan Program Sembako disalurkan untuk 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Pada bulan Januari 2024, pencairan PKH dan Program Sembako memasuki tahap I.

Oleh pemerintah, PKH dan Program Sembako disalurkan langsung ke penerima dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing.

Sehingga masyarakat yang menjadi penerima PKH dan Program Sembako dapat mengecek ke rekening apakah kedua bantuan tersebut sudah cair atau belum.

Cara mengecek apakah bansos PKH dan Program Sembako sudah cair atau belum, sangatlah mudah.

Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat

Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH dan Program Sembako sudah ditransfer atau belum:

1. Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat

2. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih

3. Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN

4. Cek saldo pada Kartu Merah Putih

Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH dan Program Sembako sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.

Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa menggunakan bansos PKH dan Program Sembako untuk dipakai untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bantuan PKH dan Program Sembako, tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja.

Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Cek Penerima PKH dan Program Sembako 2024

Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH dan Program Sembako pada 2024 dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Anda hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan Program Sembako.

Selengkapnya, inilah cara cek penerima bansos PKH dan Program Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Perlu digarisbawahi, mengecek penerima PKH dan Program Sembako dapat dilakukan siapa saja, sepanjang mengetahui nama dan alamat lengkap dari yang bersangkutan.

Nominal Bansos PKH dan Program Sembako 2024

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, (14/9/2022). Presiden Jokowi menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, (14/9/2022). (Sekretariat Presiden)

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Misal kategori ibu hamil akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Sementara besaran bansos Program Sembako adalah Rp 200 ribu per bulan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #segera #rekening #pencairan #program #sembako #masuk #tahap

KOMENTAR