Gara-Gara UU Ciptaker, Hampir Seluruh Aspek Pekerjaan di Perusahaan Pakai Outsourcing
- Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turut memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam peringatan itu, Sarbumusi juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Tuntutan itu lebih diarahkan kepada Pemerintahan yang bakal dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyoroti UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menuntut Pemerintah baru nanti membuka ruang dialog sosial terkait UU Ciptaker. "Melalui ruang dialog sosial itu bersama-sama mengevaluasi, mengkoreksi, dan merevisi kembali UU Ciptaker," kata Irham Ali Saifuddin di kantor PBNU pada Rabu (1/5).
Dia menekankan, aspek yang perlu direvisi di dalam UU Ciptaker adalah klaster ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Menurut dia, UU Ciptaker semula bertujuan baik. Di antaranya penyederhanaan regulasi serta mendorong adanya investasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, ada penunggang gelap dalam penyusunan UU Ciptaker. Beberapa aspek yang disorot soal aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Saat ini regulasi soal tenaga alih daya sudah kebablasan.
"Aturannya tenaga alih daya itu untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok di sebuah perusahaan," katanya. Tetapi dalam praktiknya, hampir semua lini pekerjaan, diisi oleh tenaga alih daya. Dia mengatakan praktik seperti ini ditemukan di industri garmen, metal, manufaktur, dan lainnya.
Di era UU Ciptaker saat ini, hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha dibuat lebih liberasi. Serta lebih fleksibel yang justru berpengaruh terhadap karir buruh. Sistem itu membuat buruh berada pada sistem kontrak secara terus menerus.
Kemudian juga ada aturan soal cuti serta jam kerja yang begitu kaku. Sehingga berdampak lebih mudahnya buruh mengalami PHK. "Kejadian seperti ini tentu tidak kita inginkan," katanya.
DPP Konfederasi Sarbumusi juga mendorong adanya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja. Termasuk penetapan upah yang lebih berkeadilan. Serta adanya tunjangan kesejahteraan lain seperti transportasi dan perumahan. Menurut dia, urusan transportasi dan perumahan itu menjadi aspek krusial untuk kesejahteraan seorang buruh.
Tag: #gara #gara #ciptaker #hampir #seluruh #aspek #pekerjaan #perusahaan #pakai #outsourcing