49
Ilustrasi pemilu (Freepik)
16:24
30 April 2024
Gugat Sengketa Pileg Tanpa Didampingi Pengacara, Caleg Gerindra Harap Mukjizat dari MK
Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk DPR RI Jawa Barat 1, Elza Galan Zen mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. Elza mengaku tak memiliki uang untuk membayar lawyer dan berharap mukjizat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan sengketa Pileg 2024. "Mudah-mudahan ada mujizat Yang Mulia (hakim MK), dari Yang Mulia dan KPU, terima kasih," kata Elza kepada Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4). Awalnya, Suhartoyo memberikan kesempatan Elza membacakan pokok permohonannya. Dalam pokok permohonannya, Elza meminta MK memberikan perolehan suara tertinggi sebagaimana hasil real count KPU saat suara yang masuk baru 4 persen, yakni sebanyak 4.928 suara. Perolehan suara final Elza yang diumumkan KPU sebesar 2.613 suara. Suhartoyo mengaku heran karena Elza hanya meminta seperti itu saja. Menurut Suhartoyo, Elza sebaiknya menggunakan jasa pengacara sehingga permohonan bisa lebih komprehensif. Namun, Elza mengaku tak mampu membayar lawyer. "Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri, dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," ucap Elza. Suhartoyo pun memberikan saran kepada Elza agar tetap mencari lawyer yang bisa mendampinginya secara pro bono atau gratis. "Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," jelas Suhartoyo. Elza pun mengucapkan terima kasih atas saran Suhartoyo. Elza juga sempat mengaku telah maju caleg 3 kali dan semuanya gagal. Keluarganya sudah melarang Elza untuk maju lagi jadi caleg, karena sudah babak belur termasuk kondisi keuangan. Suhartoyo lalu mengatakan MK akan mempertimbangkan permohonan Elza. Dia juga berpesan jika ada advokat yang menolak permintaannya untuk mendampingi secara pro bono, maka Elza bisa melaporkan lawyer bersangkutan ke organisasi advokat. "Kalau ibu datang ke teman advokat kemudian nggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu, mengatakan tidak mampu, nah itu lain, harus ada surat tidak mampu soalnya," pungkas Suhartoyo.
Editor: Banu Adikara
Tag: #gugat #sengketa #pileg #tanpa #didampingi #pengacara #caleg #gerindra #harap #mukjizat #dari