Profil AKBP Chuck Putranto, Didemosi karena Bantu Ferdy Sambo, Kini Jadi Perwira 2 Melati
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Nama Chuck Putranto mencuat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang dilakukan atasannya saat itu, Ferdy Sambo 
21:37
29 November 2024

Profil AKBP Chuck Putranto, Didemosi karena Bantu Ferdy Sambo, Kini Jadi Perwira 2 Melati

- Nama Chuck Putranto mencuat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Chuck Putranto pernah menjadi sespri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri saat pangkatnya Kompol.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengamankan DDR CCTV sebagai barang bukti penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perannya tersebut, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Kini  Chuck Putranto aktif kembali menjadi polisi dengan pangkat dua melati di pundak alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Profil dan Sosok AKBP Chuck Putranto

Chuck Putranto merupakan perwira Polisi kelahiran Toraja, Sulsel, 1984.

AKBP Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.

Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Diketahui Kompol Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.

Kompol Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.

Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 1984.

Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.

Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.

Kompol Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.

Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.

Demosi 1 Tahun

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Kompol Chuck Putranto Kompol Chuck Putranto (Kolase Tribunnews)

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, tak lama setelah terjadi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Sambo memerintahkan bawahannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV di sekitar TKP.

Singkat cerita, Hendra meneruskan perintah Sambo ke bawahannya, Kombes Agus Nurpatria.

Agus lantas meminta bantuan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk menjalankan perintah Sambo.

Namun, karena Ari Cahya Nugraha berhalangan, dia memerintahkan bawahannya bernama AKP Irfan Widyanto untuk melaksanakan perintah.

Oleh Agus, Irfan diperintahkan untuk mengamankan dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Arahan serupa juga sempat disampaikan Chuck ke Irfan.

“Lalu saksi Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah saksi Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan,” demikian petikan dakwaan Chuck.

Sekalipun sadar bahwa tindakannya tidak berdasar hukum, Chuck tetap mengarahkan Irfan untuk mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Padahal, ketika itu Chuck tahu bahwa telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas atasannya.

“Tidak seharusnya terdakwa Chuck Putranto mengarahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan ‘jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru’,” bunyi surat dakwaan.

Irfan lantas mengganti tiga digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Sementara, tiga rekaman CCTV yang Irfan ambil dia serahkan ke Chuck yang lantas diletakkan di dalam mobil pribadi.

“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut,” bunyi dakwaan.

Tak lama, Chuck menyerahkan DVR CCTV yang dia simpan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Namun, sehari setelahnya, Sambo menanyakan keberadaan DVR itu.

Sambo berang begitu mengetahui DVR CCTV diserahkan Chuck ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ia lantas memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali perangkat tersebut.

“Siapa yang perintahkan (menyerahkan DVR CCTV ke penyidik)?” tanya Sambo ke Chuck.

“Siap,” Chuck tak kuasa menjawab.

Tak hanya memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV, dia juga meminta sekretaris pribadinya itu untuk melihat dan menyalin isi rekaman CCTV.

“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya,” kata Sambo. “Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” lanjutnya dengan nada marah.

“Siap, jenderal,” jawab Chuck.

Benar saja, Chuck langsung melaksanakan perintah Sambo untuk mengambil DVR CCTV.

Begitu rekaman CCTV sudah kembali di tangan, dia menghubungi rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menyalin rekaman dokumen tersebut.

Selanjutnya, Chuck, Baiquni, dan dua anggota Polri lainnya, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jabatan Baru Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Sempat Dipecat Kini Berpangkat AKBP

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Editor: Nuryanti

Tag:  #profil #akbp #chuck #putranto #didemosi #karena #bantu #ferdy #sambo #kini #jadi #perwira #melati

KOMENTAR