



Apresiasi PKB PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja, Menaker: ini Bisa Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia dan Tim Perunding yang berhasil menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi hubungan industrial antara manajemen dan pekerja/buruh yang telah berlangsung selama 46 tahun.
"Saya kira ini bisa menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida saat menyaksikan PKB XXIII periode 2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai antar pihak yang dituangkan dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial. "Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," katanya.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan sejumlah pesan kepada pekerja/buruh PT Freeport Indonesia. Pertama, pekerja/buruh harus komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja. Kedua, mengasah dan meningkatkan kapasitas guna menghadapi dinamika era digitalisasi. Ketiga, pekerja/buruh harus mampu membuka dialog dan menjaga komunikasi yang baik dan santun kepada seluruh pekerja/buruh dan manajemen.
Selain itu, Ida juga berpesan 3 hal kepada pihak manajemen. Pertama, jadikan pekerja/buruh sebagai mitra layaknya keluarga atau anak kandung sendiri. Kedua, membuka secara transparan kondisi perusahaan kepada para pekerja/buruh. Ketiga, manajemen harus terus berbenah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, dengan terus melalukan diversifikasi usaha dan peningkatan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan harapan pekerja/buruh dalam mencari nafkah bagi keluarganya.
"Kami juga berpesan PKB yang telah ditandatangani dan disosialisasikan harus dijalankan dengan baik, karena PKB adalah Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga manajemen dan pekerja wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada dalam PKB," tandasnya.
Tag: #apresiasi #freeport #indonesia #serikat #pekerja #menaker #bisa #jadi #contoh #bagi #perusahaan #lain