Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri
Ilustrasi senjata api. Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri. 
14:07
27 November 2024

Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri

"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).

Pihaknya mendukung terhadap langkah tegas Polri dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota. 

Evaluasi harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucap Arief.

Selain itu, Kompolnas juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur.

Terkait motif penembakan di kasus Solok Selatan, proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," tegasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. 

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun. 

Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Kemudian keempat Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kompolnas #soroti #pengawasan #penggunaan #senjata #kalangan #personel #polri

KOMENTAR