5 Smelter Timah Sitaan Kejagung Dititip ke BUMN, Ada Milik Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 
17:07
23 April 2024

5 Smelter Timah Sitaan Kejagung Dititip ke BUMN, Ada Milik Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis

Kejaksaan Agung menitipkan 5 smelter timah milik perusahaan swasta di Bangka Belitung kepada Kementerian BUMN.

Kelima smelter yang dimaksud, telah disita pada Kamis (18/4/2024) dan Senin (22/4/2024) terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Di antaranya terdapat smelter milik perusahaan yang diwakili Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka.

Empat smelter lainnya yakni milik: PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Keempatnya beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Menurut Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, proses pengelolaan kelima smelter nantinya akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.

Namun hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Penitipan aset sitaan ini disebut Amir Yanto bertujuan agar tak menghilangkan nilai ekonomisnya.

Karena itu, sitaan smelter ini diharapkan tak berubah bentuk.

"Agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar," katanya.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, Kejaksaan Agung sudha menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #smelter #timah #sitaan #kejagung #dititip #bumn #milik #perusahaan #yang #diwakili #harvey #moeis

KOMENTAR