BREAKING NEWS Putusan Sidang Etik, AKP Dadang Dipecat dari Polri dan Pakai Baju Tahanan
AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar usai menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024). 
20:47
26 November 2024

BREAKING NEWS Putusan Sidang Etik, AKP Dadang Dipecat dari Polri dan Pakai Baju Tahanan

- AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. 

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kini ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penembakan yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar mengamuk,

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti.

Sempat Ancam Polisi yang Hendak Menangkapnya

Setelah penembakan itu, AKP Dadang Iskandar ditangkap polisi.

Namun demikian dia sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.

Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.

Mengingat saat itu, Dadang usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Usai mengancam polisi lain, Dadang,  menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.

Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.

Arief mengatakan melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.

Meski demikian tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.

Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Peluru Tembus Jendela hingga Masuk Kamar Tidur

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo juga telah mengecek lokasi tersangka AKP Dadang Iskandar  menembak AKP Ryanto Ulil Anshar  di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.

"Diawali di Mapolres Solok Selatan. Kasat Reskrim mau keluar ambil HP. Setelah saya lihat rumah Kasat almarhum dengan Kabag Ops berdampingan, jadi dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh kasat dia (tersangka) tak nyaman, mendatangi, diajak ngomong, begitu (korban) ambil HP keluar dari ruangan, di situ di eksekusi dari jarak dekat, peluru nembus kepala, nembus ke mobil, ke tembok. Dan itu (peluru) sudah dikumpulkan semua saat olah TKP Tim Inafis," kata Arief.

Selain itu, rombongan Kompolnas juga mengecek kondisi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang diketahui juga ditembaki tersangka AKP Dadang Iskandar.

Rumah dinas AKBP Arief hanya berjarak 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan yang juga menjadi lokasi tewasnya AKP Ryanto.

Dia bilang di rumah dinas Kapolres Solok Selatan didapati bekas peluru. 

Ada di kaca depan, jendela kamar hingga tempat tidur.

"Yang ada bekas itu kaca depan. Itu tembus sampai ke kursi tamu, lalu di tempat tidur, ini ada kacanya. Kaca pertama, kaca kedua, tiga tembakan (jendela kamar), terus saya cek ke dalam tempat tidurnya kena, bolong," imbuhnya.

Beruntung, kata Arief, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti selamat karena ajudannya cepat mengamankan.

"Rupanya begitu Kapolres dengan ajudan mendengar ada suara tembakan dua kali itu, ajudan membawa masuk ke ruang tengah, kalau enggak, kena itu," ujar Arief.

Ia mengungkapkan ajudan saat itu sigap membawa Kapolres berlindung di ruang tengah rumah dinas. 

Namun hingga saat ini belum terungkap motif tersangka AKP Dadang Iskandar berniat menembak Kapolres Solok Selatan.

Mengapa Bukan AKP Dadang yang Diminta Kapolres Solok Selatan Usut Tambang Ilegal?

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mempunya analisas penyebab AKP Dadang nekat membunuh Kasat Reskrim.

Hal tersebut diduga berkaitan dengan AKP Dadang yang sebentar lagi bakal pensiun dan membutuhkan sesuatu dari pelaku tambang ilegal.

"Kita lihat sekarang yang bersangkutan akan pensiun. Pasti paling tidak, meskipun itu mendapatkan sesuatu dari hal yang melanggar hukum. Tapi bersangkutan tentunya mungkin nanti pada saat pensiun dia akan kehilangan sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan dia pada saat pensiun,"  ujar Ito Sumardi di kanal Youtube TVOne News.

"Almarhum masih memiliki idealisme tinggi, apalagi ini sudah perintah pak Kapolri. Di saat ini bisa terjadi komunikasi antara yang tua dan muda ini yang menimbulkan luapan emosional sehingga si pelaku bisa langsung melakukan penembakan," sambungnya.

Ito Sumardi juga menilai ada komunikasi yang memicu kemarahan AKP Dadang Iskandar sehingga tega menembak korban.

Tersangka AKP Dadang Iskandar menembak dua kali ke korban AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

Tak hanya itu, AKP Dadang Iskandar juga menembaki rumah dinas kapolres yang berlokasi tak jauh dari Mapolres Solok Selatan.

Terkini AKP Dadang Iskandar sudah ditahan sementara jenazah korban dimakamkan di Makassar pada Minggu (24/11/2024) kemarin. 

"Yang jelas kalau sederhananya, kenapa terjadi penembakan? Pasti ada satu komunikasi yang membuat pelaku sangat marah," kata Ito dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (24/11/2024).

Ito juga menyoroti perihal Dadang yang  sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Ia menduga hal itu terkait dugaan tambang ilegal yang sedang diusut korban, di mana Kapolres Solok Selatan memerintahkan langsung kepada korban selaku Kasat Reskrim untuk menangani kasus tambang ilegal, bukannya Kabag Ops yakni AKP Dadang.

"Dan jelas di sini disertai penembakan rumah Kapolres," ujarnya.

"Karena pengalaman saya, bisa saja seorang Kapolres itu tidak percaya kepada yang bersangkutan (Dadang), yang jabatannya adalah di struktur strata tiga, Kabag Ops. Di mana fungsi reserse itu strata empat," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut juga menjadi salah satu faktor Dadang menembak korban dan rumah Kapolres.

"Sehingga kemarahannya dilampiaskan kepada korban dan Kapolres. Tapi di (rumah dinas) Kapolres itu banyak yang jaga, sehingga dia hanya menembak dari luar," jelasnya.

"Tapi motif ini baru sebatas analisa dari saya," ucapnya. (*)

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #breaking #news #putusan #sidang #etik #dadang #dipecat #dari #polri #pakai #baju #tahanan

KOMENTAR