



Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa 169 orang saksi terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (rutan) Cabang KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sebanyak 32 orang di antara yang diperiksa adalah saksi murni yang dinilai mengetahui adanya pungli tersebut.
Kemudian, 27 orang yang diperiksa adalah mantan tahanan KPK yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal (pihak luar) itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK," ungkap Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
"Sehingga, kami harus pergi memeriksa ke Lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," ucap eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Albertina menambahkan, 137 di antara saksi yang diperiksa lainnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.
Dari pemeriksaan ini disimpulkan bahwa 93 pegawai KPK cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik Dewas KPK.
“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tuturnya
Albertina mengungkapkan, terdapat pegawai Rutan lembaga antirasuah yang menerima jatah uang Pungli mencapai Rp 500 juta.
Ia menyebutkan, jumlah uang yang diterima pegawai KPK itu bervariasi dengan jumlah paling sedikit Rp 1 juta.
“Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” papar Albertina
Albertina mengatakan, jumlah seluruh uang dalam transaksi pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar. Namun, angka itu belum pasti dan bisa saja berbeda dengan temuan tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.
Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam. Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.
Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.
Tag: #dewas #periksa #orang #terkait #pungli #rutan #termasuk #tahanan