Wakil Ketua MK Saldi Isra Dissenting Opinion, Minta Gelar PSU di Beberapa Daerah
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:32
22 April 2024

Wakil Ketua MK Saldi Isra Dissenting Opinion, Minta Gelar PSU di Beberapa Daerah

 

  - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam memahami permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Saldi Isra menyatakan, seharusnya digelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi menjaga penyelenggaran Pemilu yang berintegritas.   Meski memang, MK secara keseluruhan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin. Tetapi tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.   "Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum," kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies-Muhaimin di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).  

  Saldi menjelaskan, dirinya mempertimbangkan penggunaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersamaan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Ia menyebut, terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam penyaluran bansos itu.   "Sebab, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, secara konstitusional, hakikat keuangan negara harus digunakan bagi kepentingan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 23 ayat (1) UUD 1945], tanpa boleh ditunggangi untuk kepentingan yang bersifat pribadi maupun segelitir kelompok," ucap Saldi.   Saldi mengutarakan, tidak sedikit penelitian mengulas mengenai penggunaan keuangan negara yang digunakan untuk memenangkan pemilu, khususnya dalam pemilu yang diikuti petahana. Menurutnya, petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu yang akan diikutinya.    "Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle.    Sebab, tidak terdapat petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu. Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan," tegas Saldi.   Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.   "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #wakil #ketua #saldi #isra #dissenting #opinion #minta #gelar #beberapa #daerah

KOMENTAR