MK Tegaskan Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Permasalahan Pemilu 2024
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:32
22 April 2024

MK Tegaskan Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Permasalahan Pemilu 2024

  - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, MK bukan 'keranjang sampah' atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024. Karena itu, Saldi mengutarakan tidak tepat MK menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.   "Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   "Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambungnya.  

  Meski demikian, kata Saldi, MK tidak hanya berwenang mengadili hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.   "Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," tegas Saldi.   Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.   "Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).   MK membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #tegaskan #bukan #keranjang #sampah #selesaikan #permasalahan #pemilu #2024

KOMENTAR