Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Harap Besok Suaminya Dibebaskan Hakim
Diketahui eks Mendag Tom Lembong telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejagung.
Sidang putusannya akan digelar pada Selasa (26/11/2024) di PN Jakarta Selatan.
"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena ibunya Pak Tom juga hari Rabu berulang tahun," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024).
Ia berharap besok suaminya itu bisa mendampingi ibunya tersebut.
"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di ulang tahun ke-93," harap Franciska.
Terpisah Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf meyakini 90 persen kliennya besok akan dibebaskan.
"Dari semua ini kalau boleh kita diizinkan buat persentase. Paling tidak 90 persen kami yakin (Dibebaskan). 10 persen itu di luar kemampuan kita," tegas Ari.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag: #istri #lembong #franciska #wihardja #harap #besok #suaminya #dibebaskan #hakim