Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan
Dito Mahendra duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwa Dito Mahendra telah memiliki sembilan senjata api ilegal.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:44
15 Januari 2024

Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan

- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan ini disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan tindak pidana yang menjerat Dito Mahendra.

“Sebelum ditutup kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis, kami harap ini bisa majelis pertimbangkan dan bisa diputuskan,” kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Kemudian, tim hukum Dito Mahendra menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim. Majelis Hakim pun akan mempelajari surat permohonan tersebut.

Ditemui usai sidang, Boris menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan dilakukan lantaran secara subjektif sudah tidak ada lagi kekhawatiran hukum terhadap Dito Mahendra.

Terlebih, seluruh bukti dugaan kepemilihan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Dito telah dilimpahkan dan tengah diadili di meja hijau.

“Artinya begini, secara hukum kan dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan? Tinggal diuji saja," kata Boris.

“Kedua, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti, akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi,” ujarnya lagi.

Oleh sebab itu, Boris berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penanggugan penahanan terhadap Dito Mahendra.

“Karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra,” katanya.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun illegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen).

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #dito #mahendra #ajukan #penangguhan #penahanan #usai #sidang #pembacaan #dakwaan

KOMENTAR