Overstay hingga Bermasalah di Indonesia, Warga Negara India Dideportasi
Pendeportasian ini dilakukan setelah VBM melanggar keimigrasian atas izin tinggal yang sudah melewati batasnya atau overstay yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Adapun pasal itu menyebut Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
"Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari," kata Gede dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Dudy mengatakan selama di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kec. Kuta Utara. Dia hidup dari tabungan pribadi dan kegiatan trading saham India.
Selain overstay, Dudy mengatakan VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, dia tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.
Tepatnya pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo.
VBM menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional.
"Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM," tuturnya.
Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2024 sambil menunggu proses penelusuran keberadaan paspornya dan proses pendeportasian.
Akhirnya, setelah 66 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, VBM pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024 ke negara asalnya dengan pengawalan petugas.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Bali adalah destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu memberikan penekanan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi warga asing yang berada di Indonesia.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum," tuturnya.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah komitmen kami untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang nyaman dan teratur bagi semua," sambungnya.
Tag: #overstay #hingga #bermasalah #indonesia #warga #negara #india #dideportasi