Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar
Dito Mahendra duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwa Dito Mahendra telah memiliki sembilan senjata api ilegal.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:00
15 Januari 2024

Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan, dua dari tiga senjata yang ditemukan ketika terdakwa Dito Mahendra tengah melarikan diri, tidak terdaftar.

Hal ini terungkap ketika Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra terkait tindak pidana kepemilihan senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), penyidik melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa di Cluster Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah canggu, Bali ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan dua pucuk airsoft gun jenis pistol,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, dari penemuan tiga pucuk senjata itu, penyidik langsung dilakukan verifikasi data base senjata api di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Hasilnya, dari tiga senjata tersebut, terdapat satu pucuk senjata api jenis pistol, merk Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama Mahendra Dito Sapurno.

“Bahwa dua pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri,” ujar Jaksa.

Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Jaksa menjelaskan bahwa dari informasi yang didapatkan oleh penyidik KPK ada beberapa jumlah aset milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga terdakwa kasus korupsi yang diusut KPK disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin, 13 Maret 2023, pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” kata Jaksa.

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ujar Jaksa lagi.

Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.

“Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W,” kata Jaksa.

Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.

Dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi penggeledahan diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut;

  • Empat pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA), yaitu satu pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915; satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746; satu pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912; dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942
  • Dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik :BHNN920.

Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.

Kemudian, dari 14 senjata api dan satu senapan yang ditemukan tadi, enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

Kesembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816. Lalu, satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: nihil, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas); dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683; dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: nihil.

Tidak hanya itu, ditemukan juga juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855; dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: nihil.

Kemudian, satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #jaksa #sebut #dari #senpi #dito #mahendra #yang #ditemukan #saat #buron #terdaftar

KOMENTAR