Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja
Kata dia, kemungkinan akhir bulan ini pemerintah melalui Kemenaker RI sudah memiliki rumusan yang pasti terkait kenaikan upah tersebut.
"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, kMais (21/11/2024).
Bahkan untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut, pihaknya kata Yassierli, akan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dirinya berharap, dengan upayanya menghadap Presiden Prabowo maka akan mendapatkan arahan yang baik untuk membuat ketetapan.
"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau. Cukup ya?" kata Yassierli.
Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.
"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.
Penetapannya akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Harus (keluar sebelum Desember) karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.
Untuk formula penetapan yang digunakan, ia mengatakan pemerintah akan merujuk pada rumus penghitungan yang sudah dipahami.
Sayangnya, Yassierli tidak menjelaskan secara detail formula apa itu yang sudah dipahami.
Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.
Oleh karena itu, untuk penetapan upah minimum 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.
"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.
Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.
"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.
Tag: #menaker #bakal #temui #presiden #prabowo #untuk #tetapkan #kenaikan #upah #minimum #pekerja