GMKI Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Timah: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom 
18:49
14 April 2024

GMKI Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Timah: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

 - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Edi Irawan Gultom mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk. (TINS) yang merugikan negara senilai Rp 271 Triliun.

Dia mengaku akan mengawal kasus korupsi ini, karena hal ini menyangkut hajat orang banyak.

"(Pelaku,-red)  harus ditindak tegas, tidak ada yang boleh kebal hukum di republik ini," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (14/4/2024).

Dia salut dan bangga terhadap Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI atas upaya membongkar kasus tindak pidana korupsi.

"Sampai saat ini mungkin beliaulah Jaksa Agung yang paling berani membongkar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang mencapai  271 Triliun," ujarnya

GMKI percaya sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Indonesia.

“Kita percayakan kepada Kejaksaan Agung RI, sebagai kontrol sosial kita tidak tidak boleh lengah untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan, saya yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka setelah memeriksa lebih dari 140 saksi.

Kasus yang diduga terjadi pada periode 2015–2022 ini telah menyeret sejumlah nama pengusaha seperti Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim, hingga Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #gmki #minta #kejagung #tuntaskan #kasus #korupsi #timah #boleh #yang #kebal #hukum

KOMENTAR