Siapa Terdampak Pajak Minimum Global?
Ilustrasi pajak. (DOK. magnific.com/rawpixel.com)
11:08
18 Mei 2026

Siapa Terdampak Pajak Minimum Global?

PADA 4 Mei lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Peraturan Nomor PER-6/PJ/2026. Aturannya memuat tata cara teknis pemenuhan kewajiban pajak minimum global di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajaknya.

Beleid itu merupakan produk hukum turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tentang pajak minimum global yang telah lebih dulu ditetapkan 2 tahun silam.

PMK yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut menjadi dasar hukum yang menandai Indonesia mulai mengadopsi pajak minimum global besutan OECD dan G20.

Peraturan menterinya disahkan pada 31 Desember 2024. Namun, jalan implementasinya cukup panjang karena menanti aturan teknisnya dan sempat terhambat juga dengan adanya penolakan dari Amerika Serikat (AS).

Saya beberapa kali pernah menulis kolom terkait pajak minimum global. Mulai dari membahas urgensi adopsinya di Indonesia saat PMK-nya belum ditetapkan (Kompas.com, 6/10/2024) hingga saat Presiden AS Donald Trump menarik mundur AS dari kesepakatan pajak minimum global di awal periode kedua pemerintahannya (Kompas.com, 28/1/2025).

Kini, penerapan pajak minimum global di Indonesia akhirnya sudah final. Sudah ada aturan teknis terkait bagaimana cara wajib pajak terdampak memenuhi kewajibannya, serta bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengadministrasikan kebijakan tersebut.

Pengesahan kebijakan teknis pajak minimum global tidak banyak menuai sorotan di masyarakat seperti pajak kendaraan listrik dan restitusi pajak beberapa waktu lalu.

Salah satu alasannya karena yang terdampak hanya perusahaan multinasional berskala besar.

Pajak minimum global merupakan hasil kesepakatan antara OECD dan G20 yang menetapkan batas tarif pajak terendah bagi perusahaan internasional.

Tujuannya untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan yang kerap memanfaatkan cabang di kawasan surga pajak (tax haven) bertarif sangat rendah.

Baca juga: Menakar Wacana KPR 40 Tahun: Solusi atau Ilusi?

Sejak 2021, lebih dari 130 negara sudah sepakat untuk mengenakan pajak paling rendah 15 persen pada anak perusahaan internasional yang berada di negaranya. Jika mengenakan lebih rendah dari itu, negara lain berhak untuk memungut kekurangan pajaknya.

Batas tarif terendah diberikan untuk menghapus persaingan antar-negara yang saling berlomba menurunkan pajak untuk menarik investasi asing.

Untuk menghindari pajak, banyak perusahaan internasional tergaet mendirikan cabang di negara tax haven. Sering kali, cabangnya tidak benar-benar beroperasi dan hanya ada untuk menampung nilai keuntungan.

Keuntungan cabang perusahaan yang berada di negara dengan tarif lebih tinggi dapat dialihkan menjadi keuntungan cabang di negara bertarif pajak rendah.

Praktik penggeseran laba (profit shifting) seperti ini selalu merugikan negara-negara yang bukan tax haven karena tarif pajaknya lebih tinggi, seperti Indonesia.

Adanya pajak minimum diharapkan dapat mengurangi praktik perusahaan menggeser laba seperti itu. Pasalnya, negara-negara terutama tax haven akan mulai menaikkan tarif pajak minimal menjadi 15 persen melalui aturan yang disebut Pajak Tambahan Minimum Domestik (Domestic Minimum Top-up Tax/DMTT).

Jika ada negara yang tetap mengenakan pajak lebih rendah dari 15 persen, negara tempat induk perusahaan berada berhak untuk memungut kekurangan pajaknya melalui aturan yang disebut Inklusi Penghasilan (Income Inclusion Rule/IIR).

Misalnya, jika perusahaan asal Jerman memiliki cabang di Kepulauan Karibia yang pajaknya, misal, hanya 5 persen. Pemerintah Jerman dapat menagih pajak tambahan sebesar 10 persen dari perusahaan induknya.

Dengan demikian, grup perusahaan secara akumulatif tetap membayar pajak minimum 15 persen meskipun ada cabang yang dipajaki dengan tarif rendah.

Jika negara tempat induk perusahaan ternyata juga tidak memungut kekurangan pajaknya, maka negara lainnya tempat perusahaan juga beroperasi memiliki hak untuk memungut melalui aturan yang disebut Pembayaran Kurang Dipajaki (Undertaxed Payment Rule/UTPR).

Pajak minimum global bekerja secara berjenjang untuk memastikan perusahaan benar-benar membayar pajak setidaknya 15 persen.

Jika negara cabang perusahaan tidak mengenakan pajak minimum global, maka negara induk perusahaan, bahkan negara cabang yang lain bisa menjadi penyangga (backstop) untuk ikut menagihnya.

Setiap negara hampir pasti akan melindungi hak pemajakannya terlebih dulu. Alih-alih melepaskan pajaknya ke negara induk atau negara cabang yang lain, banyak negara tax haven seperti Irlandia dan Uni Emirat Arab akhirnya ikut menerapkan pajak minimum global untuk menaikkan tarif pajaknya.

Indonesia bukan negara tax haven. Tarif pajak perusahaan sesuai UU Pajak Penghasilan adalah sebesar 22 persen, jauh di atas tarif pajak minimum global 15 persen.

Meski demikian, perusahaan sebenarnya dapat membayar pajak lebih rendah dari tarifnya sesuai undang-undang. Misalnya, dengan memanfaatkan insentif investasi bebas pajak (tax holiday) atau celah perjanjian pajak antarnegara (treaty shopping).

Tarif pajak yang benar-benar dibayar perusahaan itu disebut tarif pajak efektif (effective tax rate) dan tidak jarang berbeda dengan tarif sesuai hukum pajaknya. Pajak minimum global dihitung berdasarkan tarif efektif tersebut, bukan tarif di undang-undang.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Haruskah Kita Khawatir?

Alasannya, sejumlah negara tax haven sebenarnya memiliki tarif pajak yang tinggi di hukum pajaknya. Untuk mengakalinya, tax haven tersebut memberikan banyak insentif pengurang nilai pajak dibanding menurunkan langsung tarif pajak di undang-undangnya.

Meski bukan tax haven, adanya pajak minimum global memastikan Indonesia tetap memungut pajak efektif paling rendah 15 persen atas perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Ini perlu dilakukan agar hak pemajakannya justru tidak diambil negara lain jika hitungan pajak efektifnya ternyata lebih rendah dari 15 persen.

Selain itu, Indonesia juga berpotensi untuk ikut diuntungkan jika ada perusahaan yang kurang dipajaki di negara cabang maupun negara induknya.

Meski demikian, potensinya relatif terbatas karena negara-negara tersebut kemungkinan besar akan mengamankan hak pajaknya terlebih dulu.

Dalam PMK No. 136/2024 dan PER-6/PJ/2026, pajak minimum global dikenakan pada perusahaan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet gabungan paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp 15,4 triliun dalam 2 tahun dari 4 tahun terakhir.

Kebijakannya akan berdampak pada perusahaan di Indonesia yang memiliki induk di luar negeri atau anak perusahaan di luar negeri.

Di Bursa Efek Indonesia saja, saya menghitung setidaknya ada 50 perusahaan terbuka di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut.

Perusahaan yang memenuhi kriteria harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang dikenai pajak minimum global ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hukum pajak, perusahaan-perusahaan tersebut dinamai wajib pajak GloBE.

Disebut GloBE karena merupakan singkatan dari Aturan Global Anti-Penggerusan Basis Pajak (Global Anti-Base Erosion Rules), nama lain yang diberikan OECD untuk pajak minimum global.

Selain didaftarkan sendiri oleh perusahaan, penetapan sebagai wajib pajak GloBE juga dapat dilakukan langsung oleh DJP.

Perusahaan yang menjadi wajib pajak GloBE akan mulai diharuskan membayar pajak tambahan sebelum 2026 berakhir, jika tarif efektif pajaknya kurang dari 15 persen.

Selanjutnya, pelaporan pajaknya tetap akan dilakukan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang batas waktunya 30 April setiap tahun atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Hanya saja, bentuk dan isinya berbeda karena dikhususkan bagi wajib pajak yang menghitung dampak pajak minimum global.

Baca juga: Rakyat Desa Memang Tak Pakai Dollar AS, tapi...

Selain melaporkan SPT Tahunan, perusahaan Indonesia yang menjadi induk tertinggi dari grup multinasional berskala besar juga wajib menyampaikan Laporan Informasi Global (Global Information Report/GIR).

Dokumennya antara lain memuat struktur dan daftar anak perusahaan, serta perhitungan pajak di setiap negaranya.

Sementara itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional, tapi bukan sebagai induk tertingginya, diwajibkan menyampaikan dokumen notifikasi yang memuat informasi terkait perusahaan induk tertinggi.

Baik GIR maupun dokumen notifikasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang dikenai pajak minimum global.

Terbitnya aturan teknis pelaksanaan menandai mulai berlakunya pajak minimum global di Indonesia pada 2026.

Sebelumnya, peraturan akuntansi keuangan telah lebih dulu mewajibkan perusahaan yang dikenai pajak minimum global untuk menjelaskan dampaknya di laporan keuangan.

Keharusan itu diatur di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan itu juga mengadopsi Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) 12 yang sudah lebih dulu mewajibkan pengungkapan dampak pajak minimum global.

Bagi Indonesia, adopsi pajak minimum global merupakan bentuk kebijakan pajak yang progresif. Progresif artinya berkeadilan karena negara dapat memperoleh tambahan pendapatan pajak dari perusahaan multinasional tanpa mengenakan pajak ke orang pribadi dan perusahaan kecil-menengah.

Menariknya, perusahaan asal AS nantinya akan mendapat pengecualian khusus dari sebagian besar skema pajak minimum global. Padahal, banyak dari perusahaan multinasional berskala besar yang ditarget kebijakan ini justru berasal dari AS.

Timbulnya perlakuan khusus ini berawal dari salah satu perintah eksekutif Trump di awal periode kedua kepresidenannya. Trump menyatakan telah menarik mundur AS dari pajak minimum global yang sebelumnya sudah disepakati di era kepresidenan Joe Biden.

Tidak hanya menyatakan mundur, Trump juga menyatakan akan memberikan aksi retaliasi pada negara yang berani mengenakan pajak minimum global ke perusahaan asal AS.

Di AS, sebenarnya telah ada kebijakan pajak minimum yang disebut Penghasilan Tidak Berwujud Global yang Dipajaki Rendah (Global Intangible Low-Taxed Income/GILTI).

Tarifnya sekitar 13 persen dan dikenakan pada wajib pajak AS yang mempunyai setidaknya 10 persen saham anak perusahaan AS di luar negeri.

Karena sudah memiliki aturan GILTI, Trump beralasan mengenakan pajak minimum global berarti sama saja memajaki dua kali perusahaan AS.

Oleh karena itu, Trump menyatakan tidak akan memungut pajak minimum global jika ada anak perusahaan AS yang dipajaki kurang dari 15 persen di luar negeri.

Dalam kerangka kebijakan pajak minimum global, hak pajaknya harusnya beralih ke negara cabang lainnya karena negara cabang semula dan negara induk sama-sama tidak memajaki.

Namun, Trump menyampaikan ancaman retaliasi jika ada negara yang memungut pajak tambahan tersebut.

Sikap keras Trump tersebut sempat mengancam kejelasan implementasi pajak minimum global.

Namun, pada Januari 2026 lalu, OECD akhirnya memberikan solusi penengahnya. Ada pengecualian khusus bagi AS melalui aturan yang disebut sebagai mekanisme “berdampingan” (side-by-side/SbS).

Mekanismenya memberikan pengecualian pada perusahaan dari negara yang sudah memiliki kebijakan pajak minimum yang dianggap menyerupai pajak minimum global. Hingga kini, baru AS yang dianggap memenuhi syarat pengecualian tersebut.

Meski demikian, anak perusahaan AS tetap dapat dikenai pajak domestik tambahan (DMTT) oleh negara kedudukannya jika pajak efektifnya di negara itu kurang dari 15 persen.

Skema DMTT ini dari awal tidak dipermasalahkan Trump dan juga tidak ikut dikecualikan dalam mekanisme “berdampingan” dari OECD.

Saat ini, PMK No. 136/2024 belum memuat aturan terkait mekanisme “berdampingan” tersebut. Namun, besar kemungkinan akan ada penyesuaian pada peraturannya untuk menambahkan pasal terkait mekanisme baru dari OECD itu.

Pengecualiannya tidak akan merugikan Indonesia karena kedaulatan untuk memungut pajak tambahan domestik atas anak perusahaan AS tetap tidak terdampak.

Mulai tahun ini, angka pendapatan negara dari pajak minimum global harusnya sudah akan terlihat karena aturan teknisnya sudah terbit dan polemik penolakan AS sudah diselesaikan.

Tag:  #siapa #terdampak #pajak #minimum #global

KOMENTAR