Tom Lembong Ungkap dapat Perintah Jokowi untuk Impor Gula
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
13:24
21 November 2024

Tom Lembong Ungkap dapat Perintah Jokowi untuk Impor Gula

    - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengaku melakukan impor gula atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembahasan impor gula juga dilakukan berulang kali melalui rapat kabinet.   "Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden (Jokowi) sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom Lembong secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).   Tom menyampaikan, selama setahun menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Jokowi saat itu menyorot harga dan kecukupan stok pangan. Sebagai Mendag, Tom berkonsultasi secara formal dan informal dengan Jokowi untuk melakukan impor pangan.   "Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya tanda tangan, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD," jelas Tom.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).   Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.  

  Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #lembong #ungkap #dapat #perintah #jokowi #untuk #impor #gula

KOMENTAR