Tegakkan Integritas dan Etika, Kejagung Diminta Tindak Jaksa Nakal di Kasus EDCCash
Gedung Kejaksaan Agung RI 
20:58
20 November 2024

Tegakkan Integritas dan Etika, Kejagung Diminta Tindak Jaksa Nakal di Kasus EDCCash

- Komite Aktivis Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) serta Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) meminta Kejaksaan Agung menindak tegas jaksa-jaksa nakal. 

Perwakilan PMB3, Gunawan, mendesak reformasi total di Kejaksaan Agung guna memastikan integritas korps Adhiyaksa tetap terjaga.

Mereka mempercayai langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto akan menjadi sinyal kuat penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi. 

“Tindakan Presiden diperlukan untuk menegakkan integritas hukum dan mengembalikan kepercayaan publik. Reformasi di Kejaksaan Agung harus segera dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa cela,” kata Guanwan kepada wartawan, pada Rabu (20/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Mereka menuntut reformasi sistemik dan pemberantasan oknum nakal di lembaga hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan terkait penanganan kasus Investasi Bodong EDCCash.

“Kami melihat ada oknum jaksa yang menggunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi, melawan semangat keadilan. Kami meminta Presiden Prabowo turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan benar dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus EDCCash mencuat usai sejumlah korban membuat laporan penipuan pada Maret 2021.

Kasus kemudian berproses dan pada Januari 2022, para terdakwa di antaranya Direktur EDCCash telah divonis hukuman 6 tahun penjara sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara beragam. 

Direktur Utama didakwa telah merugikan sedikitnya 57.000 anggotanya. 

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah. Ikut pula jejaring Abdulrahman Yusuf dengan hukuman beragam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi yang dikutip Minggu (16/1/2022):

1. Abdulrahman Yusuf, PN Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara. Abdulrahman dituntut 10 tahun penjara.

2. Asep Wasan Hermawan dihukum 3 tahun penjara.
3. Muhammad Roip Sukardi dihukum 3 tahun penjara.

4. Suryani dihukum 5 tahun penjara.

5. Eko Darmanto dihukum 2 tahun penjara.

6. Jati Bayu Jati dihukum 4 tahun penjara.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #tegakkan #integritas #etika #kejagung #diminta #tindak #jaksa #nakal #kasus #edccash

KOMENTAR