Bawaslu Putuskan Prabowo Tidak Melanggar dalam Video Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas karena mengampanyekan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Serentak 2024, Rabu (20/11). (Folly Akbar/Jawapos)
18:08
20 November 2024

Bawaslu Putuskan Prabowo Tidak Melanggar dalam Video Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas dalam kasus video dukungan terhadap pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi - Taj Yasin. Putusan itu diambil usai Bawaslu melakukan kajian.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil analisanya, video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye. Namun Secara hukum, presiden diperbolehkan kampanye.

Hal itu berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pilkada juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018. Di situ disebutkan, Presiden dapat berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di saat cuti atau hari libur.

Dari penelusuran Bawaslu, pembuatan video dilakukan Prabowo dilakulan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur. "Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Rabu (20/11).

Bagja mengatakan, dalam melakukan kajian Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Baik penyelenggara hingga para ahli. Dengan putusan tersebut, Bagja berharap polemik soal video prabowo bisa diakhiri.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bawaslu #putuskan #prabowo #tidak #melanggar #dalam #video #dukungan #ahmad #luthfi #yasin

KOMENTAR