Bawaslu Akui Ada Dugaan Pelanggaran dalam Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa di Maluku
Caawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming berkunjung dan disambut Raja-raja Maluku. [Ist]
15:52
15 Januari 2024

Bawaslu Akui Ada Dugaan Pelanggaran dalam Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa di Maluku

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang melakukan proses terkait peristiwa pertemuan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa di Maluku.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini tindak lanjut dari peristiwa tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon dan Bawaslu Provinsi Maluku.

"Diduga ada pelanggaran ya," kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Maluku sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran saat bertemu dengan sejumlah kepala desa di Swiss-Belhotel, Maluku, Senin (8/1/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss-Belhotel."

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Menurut Samsun, ada sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," ungkapnya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bawaslu #akui #dugaan #pelanggaran #dalam #pertemuan #gibran #dengan #kepala #desa #maluku

KOMENTAR