Putusan MKMK Dinilai Merenggut Hak Asasi Anwar Usman
Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan A. Rabbi Syahrir. (Istimewa)
23:40
8 April 2024

Putusan MKMK Dinilai Merenggut Hak Asasi Anwar Usman

Jawapos.com–Setelah putusan MKMK kedua terkait pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman menuai pertanyaan dan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Putusan MKMK diduga juga sangat jauh dari nilai keadilan sebagai warga negara.

Pegiat demokrasi, Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan A. Rabbi Syahrir menyampaikan, putusan MKMK sangat irasional, aneh, dan mencederai hak asasi manusia. Putusan MKMK diduga juga sangat sarat kepentingan.

”Karena MKMK saat mengeluarkan sanksi etik dipimpin I Gede Paluguna dimana yang bersangkutan adalah mantan anggota legislatif dari partai PDIP dan Prof Yuliandri Mantan Rektor Univ Andalas kolega hakim di MK,” papar Rabbi Syahrir.

”Maka patut diduga tidak independen dan ada intervensi eksternal atau biasa yang disebut conflict of interest dan ini luput dari perhatian para pakar hukum,” tambah dia.

Rabbi Syahrir mengatakan, ada ketidakadilan yang dilakukan MKMK mengenai laporan yang ditujukan kepada Arif Hidayat kepada MKMK yang jelas-jelas memiliki hubungan personal. Arif Hidayat merupakan Ketua Alumni PA GMNI yang dilantik Megawati Soekarno Putri selaku ketua umum PDIP.

”Laporan terhadap Arif Hidayat tersebut tidak direspons serius oleh MKMK, sekali lagi ini aneh dan irasional,” ujar Rabbi Syahrir.

Rabbi Syahrir menambahkan, fenomena hukum tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. Hal itu juga perlu untuk dikaji ulang bersama agar tidak ada lagi kekeliruan dalam putusan-putusan.

”Ini lebih khusus untuk menjaga nama baik penegak hukum di masa depan demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Rabbi Syahrir.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #putusan #mkmk #dinilai #merenggut #asasi #anwar #usman

KOMENTAR