Dilema WNI ''Scammer'' Kamboja: Meniru Langkah Tegas Korsel
KBRI Phnom Penh menerima lonjakan laporan dari 911 warga negara Indonesia (WNI), setelah berhasil keluar dari sindikat penipuan daring di berbagai wilayah di Kamboja.(Dok. KBRI Phnom Penh)
08:46
25 Januari 2026

Dilema WNI ''Scammer'' Kamboja: Meniru Langkah Tegas Korsel

AWAL Januari 2026 menjadi titik balik krusial dalam peta kejahatan siber di Asia Tenggara. Pemerintah Kamboja, di bawah tekanan internasional yang kian menguat, melakukan pembersihan besar-besaran terhadap markas-markas penipuan daring (online scam) di Phnom Penh.

Namun, ada satu pemandangan kontras yang menarik perhatian: bagaimana negara asal para pelaku merespons kepulangan warga mereka.

Korea Selatan baru saja memulangkan 73 warganya dari Kamboja bukan sebagai korban yang harus dikasihani, melainkan sebagai tersangka kriminal yang langsung diproses hukum.

Sementara itu, Indonesia masih terjebak dalam perdebatan klasik: apakah ribuan WNI yang membanjiri kantor KBRI Phnom Penh dalam tiga minggu terakhir adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelaku kriminal murni?

Data yang berbicara dalam skala masalah ini bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan biasa. Laporan terbaru dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per April 2025 memberikan gambaran yang mengerikan.

Kerugian akibat penipuan siber di Asia Tenggara diperkirakan mencapai 37 miliar dollar AS per tahun.

Sindikat-sindikat ini bukan lagi beroperasi di ruko kumuh, melainkan di gedung-gedung modern dengan dukungan kecerdasan buatan (AI) dan koneksi satelit Starlink untuk menghindari deteksi.

Di sisi lain, data KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan kasus yang luar biasa. Hanya dalam 20 hari pertama Januari 2026, tercatat 1.047 kasus WNI bermasalah di Kamboja.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 terdapat 5.088 kasus, di mana lebih dari 80 persennya berkaitan dengan industri online scam.

Hingga 22 Januari 2026, lebih dari 1.700 WNI dilaporkan telah keluar dari berbagai markas sindikat menyusul tindakan tegas otoritas setempat.

Selama ini, narasi perlindungan WNI cenderung memukul rata setiap individu yang terjebak di markas scam sebagai korban TPPO.

Logikanya sederhana: mereka dipaksa, paspor ditahan, dan bekerja di bawah ancaman. Namun, pernyataan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasil pendalaman KBRI terhadap para pelarian tersebut membuka kotak pandora yang selama ini kita abaikan.

Banyak dari mereka berangkat secara sadar, memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, dan mengetahui dengan jelas bahwa mereka akan bekerja untuk menipu orang lain.

Motifnya murni ekonomi: gaji besar yang mustahil didapat di Tanah Air. Mereka bukan orang-orang yang "dijual" di tengah malam, melainkan "pelamar kerja" yang berjudi dengan moralitas demi keuntungan finansial.

Di sinilah letak urgensi untuk melihat sudut pandang Korea Selatan. Dengan memperlakukan mereka sebagai tersangka, Korea Selatan memberikan pesan tegas bahwa kedaulatan negara tidak digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan.

Mereka melindungi integritas sistem hukum mereka dan, yang terpenting, melindungi calon korban di dalam negeri yang uangnya bisa habis dalam sekejap akibat skema pig butchering.

Pergeseran paradigma perlindungan

Jika Indonesia terus mempertahankan status "selimut" korban TPPO bagi setiap pelaku scam, kita menghadapi tiga risiko besar.

Pertama, terciptanya moral hazard di mana orang tidak akan takut bekerja di sektor ilegal karena merasa akan selalu "diselamatkan" oleh negara.

Kedua, kita mengabaikan keadilan bagi ribuan warga di Indonesia yang menjadi korban penipuan para scammer ini.

Ketiga, hubungan diplomatik kita dengan Kamboja akan terus terbebani oleh masalah yang sama tanpa solusi jangka panjang.

Sudah saatnya pemerintah melakukan skrining yang sangat ketat. WNI yang terbukti dijebak dan dipaksa memang layak mendapatkan perlindungan penuh sebagai korban TPPO.

Namun, bagi mereka yang berangkat dengan kesadaran penuh untuk menjadi operator penipuan, perlakuan "ala Korea Selatan" harus diterapkan.

Mereka harus pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum Indonesia.

Meniru langkah tegas Korea Selatan bukan berarti kita tidak sayang pada warga negara sendiri. Sebaliknya, ini adalah bentuk perlindungan tertinggi bagi martabat bangsa.

Melindungi WNI tidak boleh berarti membiarkan kejahatan lintas negara tumbuh subur di bawah naungan diplomasi perlindungan.

Tanpa pergeseran paradigma dari "korban otomatis" menjadi "subjek hukum kriminal", Kamboja akan tetap menjadi magnet bagi pencari kerja Indonesia yang gelap mata.

Saatnya negara menjemput mereka bukan dengan pelukan hangat sebagai penyintas, melainkan dengan borgol hukum sebagai pelaku. Demi keadilan bagi rakyat yang mereka tipu, dan demi nama baik Indonesia di mata dunia.

Tag:  #dilema #scammer #kamboja #meniru #langkah #tegas #korsel

KOMENTAR