Petugas Rutan KPK Ngaku Terpaksa Terima Pungli karena Takut Ada Tahanan Tahu Asal-usul Keluarganya
Namun, Ramadhan berubah pikiran lantaran ada tahanan yang mengetahui alamat tempat dia tinggal, termasuk jumlah anak.
Itu disampaikan Ramadhan dalam pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Ramadhan merupakan salah satu dari 15 terdakwa yang ada dalam perkara tersebut.
"Saya dari awal enggak mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian hari seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua, saya tinggal di mana," kata Ramadhan.
Ramadhan mengaku bingung kenapa seorang tahanan bisa mengetahui asal-usul keluarganya, termasuk tempat tinggalnya.
Dia lantas berusaha mengorek informasi dari tahanan senior terkait tahanan yang mengetahui informasi pribadinya itu.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang, 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka di dalam, di luar orangnya banyak'," ucap Ramadhan menirukan apa yang disampaikan seniornya.
Atas hal tersebut, Ramadhan mengaku berpikir dua kali jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di Rutan KPK itu.
Pasalnya, ia mengeklaim mengkhawatirkan keselamatan keluarga.
"Dari situ saya merasa bahwa, wah, mungkin ya, pak, izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," tutur Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #petugas #rutan #ngaku #terpaksa #terima #pungli #karena #takut #tahanan #tahu #asal #usul #keluarganya