Bawaslu Surati TNI-Polri, Ingatkan Sanksi Pidana
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Rabu (13/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
10:56
18 November 2024

Bawaslu Surati TNI-Polri, Ingatkan Sanksi Pidana

Netralitas TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kini tak bisa ditawar lagi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan tentang ancaman pidana bagi aparat TNI-Polri yang terbukti memihak salah satu pasangan calon (paslon).

Untuk mempertegas putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat resmi kepada TNI-Polri. Isinya mengingatkan tentang putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mempertegas ancaman pidana bagi aparat yang tidak netral.

”Sudah kirim surat ke TNI dan Polri. Terkait putusan MK,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja setelah menghadiri acara kampanye Pilkada Damai 2024 di depan kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (17/11). Dia berharap putusan MK itu bisa menjadi alarm untuk aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut mengubah norma pasal 188. Semula, norma itu hanya mencantumkan sanksi pidana bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah yang tidak netral. Nah, dalam tafsir yang baru, MK memasukkan TNI-Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana itu mengacu pada Pasal 188 UU Pilkada. Yakni, penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. Kendati sanksi itu relatif ringan, Bagja berharap TNI-Polri bisa lebih menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik pilkada.

Saat ditanya aturan turunan di level peraturan Bawaslu, Bagja belum bisa berbicara banyak. Dia berdalih masih ingin meninjau putusan MK itu. ”Nanti kita lihat (dulu) putusan MK-nya ya,” imbuhnya. Dari analisis tersebut, akan dipikirkan kemungkinan perubahan di level perbawaslu.

Di sisi lain, sejumlah pelanggaran pilkada sudah ditemukan Bawaslu. Namun, Bagja belum bisa memerinci. Yang jelas, sejumlah laporan pelanggaran pilkada telah masuk. Pihaknya kini mengklarifikasi laporan tersebut apakah masuk pidana atau bukan. ”Tapi, tampaknya kalau pidana ini sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada, pasti kami sampaikan dan juga akan bekerja sama dengan Bareskrim,” katanya.

Disinggung soal dugaan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur atau pilgub Jawa Tengah, Bagja memastikan bahwa proses penelusurannya segera rampung. Rencananya, hasilnya diumumkan besok atau lusa. Jadwal itu sesuai dengan target tujuh hari sejak Bawaslu menetapkan video tersebut sebagai informasi awal.

Seperti diketahui, Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk menelusuri video kampanye Luthfi-Yasin yang memunculkan sosok Prabowo di dalamnya. Prabowo diduga mengajak warga untuk memilih pasangan tersebut dalam pilkada Jateng. Bawaslu melakukan pemetaan norma atau undang-undang yang berpotensi dilanggar pihak-pihak bersangkutan.

Bagaimana jika terbukti ada pelanggaran? Bagja tidak memberikan jawaban pasti. Dia belum tahu apakah akan ada pemanggilan atau tidak kepada Prabowo dan pihak-pihak terkait.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap putusan MK tersebut menjadi early warning. Sebab, kasus keterlibatan aparat dalam pemilu sudah cukup mengkhawatirkan.

”Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum pemilu dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini,” ujarnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai putusan yang punya semangat baik tersebut terhambat dalam pelaksanaannya oleh Bawaslu. Dia meminta Bawaslu tidak hanya memetakan potensi ketidaknetralan, tapi juga berani dalam penegakan hukumnya. ”Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus,” jelasnya.

Berdasar pantauan DEEP, banyak keluhan terkait ketidakseriusan Bawaslu menangani dugaan pelanggaran pilkada. Hal itu bisa mengancam kredibilitas proses pilkada yang tengah berlangsung.

Pilkada Paslon Tunggal

Selain soal ancaman pidana pada TNI-Polri, putusan MK mengubah sejumlah hal mengenai pilkada dengan paslon tunggal. Namun, anggota KPU Iffa Rosita menegaskan, keputusan tersebut berlaku pada pemilu berikutnya. ”Jadi, khusus untuk pasangan calon tunggal, aturan itu berlaku 5 tahun kemudian. Putusan MK itu tidak diberlakukan pada Pilkada 2024,” jelasnya.

Terkait libur pada hari H coblosan, Iffa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan draf khusus untuk libur pada 27 November. Namun, detailnya akan dibuat dan ditandatangani kementerian terkait. ”Kementerian akan mengeluarkan surat edaran terkait hari libur pada 27 November 2024. Kita tunggu saja dari kementerian dan presiden,” katanya. (far/mia/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #bawaslu #surati #polri #ingatkan #sanksi #pidana

KOMENTAR