Usai Diperiksa Kejagung Sandra Dewi Langsung Jenguk Suaminya Harvey Moeis di Tahanan?
Kolase foto Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung RI terlihat santai tebar senyuman, Kamis (4/4/2024) dan suaminya Harvey Moeis tersangka korupsi timah di Kejagung. Satu minggu sudah Harvey Moeis mendekam di tahanan, kini masa isolasi telah selesai apakah Sandra Dewi langsung jenguk suaminya usai diperiksa Kejagung? 
11:19
4 April 2024

Usai Diperiksa Kejagung Sandra Dewi Langsung Jenguk Suaminya Harvey Moeis di Tahanan?

Tersangka korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Selama itu pula sang istri, artis Dewi Sandra belum menjenguk suaminya.

Kini Harvey Moeis telah selesai melalui masa isolasi selama satu pekan, akankan Sandra Dewi menemuinya?

Diketahui hari ini, Kamis (4/4/2024) Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di kasus yang menyeret sang suami itu.

Hingga berita ini ditulis, Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan.

Harvey Moeis Diisolasi Satu Minggu

Artis Sandra Dewi belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat(29/3/2024).

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak))

Mengapa Sandra Dewi tak juga menemui suaminya?

Ternyata ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu karena Harvey Moeis masih dalam masa isolasi.

Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.

Harvey Moeis Ditahan 20 Hari

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024).

Setelah dtetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.

Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana.

Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.

Sandra Dewi Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Sang Suami Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Dia datang sekira pukul 09.25 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya berjalan ke gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sandra Dewi yang berambut panjang itu menggunakan baju kemeja berwarna putih dan celana abu-abu langsung berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.

"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Momen Sandra Dewi Tiba di Kejagung, Sempat Tutupi Wajah Pakai Dokumen

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (4/4/2024), momen Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung pun sempat terekam kamera.

Aktris 40 tahun itu terlihat datang didampiring oleh dua orang yang diduga merupakan kuasa hukum sang aktris.

Sandra Dewi tampil casual mengenakan atasan putih dipadukan celana panjang dengan rambut yang dibiarkan tergerai.

Saat akan memasuki gedung Kejaksaan Agung, Sandra Dewi terlihat menutupi wajahnya dengan sebuah dokumen.

Tak berselang lama Sandra Dewi pun menurunkan dokumen yang menutupi wajahnya itu.

Ibu dua anak itu tersenyum lalu melambaikan tangan kepada awak media.

Sesekali bintang film Angin Kongian 3 memberikan salam dengan gestur tubuhnya.

Sandra Dewi tampak menebar senyuman dan memberikan gestur cinta kepada wartawan. Sandra Dewi tampak menebar senyuman dan memberikan gestur cinta kepada wartawan. (Kolase Tribunnews)

Tak berselang lama, ia pun memasuki gedung Kejaksaan Agung tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Adanya Kemungkinan Kembali Lakukan Penggeledahan di Rumah Suami Sandra Dewi

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
Komisaris CV VIP, BY
Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) (Tribunnews)

Tag:  #usai #diperiksa #kejagung #sandra #dewi #langsung #jenguk #suaminya #harvey #moeis #tahanan

KOMENTAR