Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Produsen Makanan Minuman Wajib Kurangi dan Olah Sampah
Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Hanif mengatakan Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan besar pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota total timbulan sampah tercatat mencapai 38,4 juta ton di tahun 2023, dengan estimasi 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota melaporkan datanya.
Dari data ini, sampah yang dikelola di tempat pemrosesan akhir (TPA) sebesar 23,7 juta ton atau 61,6 persen.
Sedangkan 14,8 juta ton atau 38,4 persen belum terkelola.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton, sementara 14,8 juta ton belum terkelola," kata Hanif usai kembali dari kegiatan COP29 di Baku, Azerbaijan, Jumat (15/11/2024).
Atas hal itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Kelola Lingkungan (PTKL) KLHK menegaskan pentingnya perubahan paradigma dari model linier 'Kumpul-Angkut-Buang' yang masih masif diterapkan, berubah ke model sirkuler lewat praktik reuse (penggunaan kembali) dan recycle (pengolahan ulang).
Pemerintah juga mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi yang tersedia.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah di tahun 2025 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017.
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah di sumber dan 70 persen penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017," jelasnya.
Dalam meningkatkan penanggulangan sampah ini, pemerintah juga telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30 persen dari timbulan sampah pada 2029.
"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," jelas Hanif.
Hanif mengatakan, pemerintah menargetkan pengurangan sampah 30 persen tercapai bukan hanya lewat daur ulang, tapi juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali.
Hal ini punya tujuan untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri daur ulang di Indonesia.
"Kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH, Vinda Damayanti menjelaskan, dari total timbulan sampah tersebut, lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, diantaranya plastik 19,21 persen, kertas 10,83 persen, logam 3,24 persen, kain (2,91 persen, dan kaca 2,46 persen.
Secara total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38 persen dari total timbulan sampah.
Potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38 persen, di mana saat ini tingkatnya masih sekitar 10 persen.
KLH saat ini telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan untuk upaya daur ulang sampah tersebut.
"Diharapkan dengan adanya surat ini masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10 persen menjadi 38 persen secara bertahap," ungkap Vinda.
Tag: #menteri #lingkungan #hidup #ingatkan #produsen #makanan #minuman #wajib #kurangi #olah #sampah