Sidang Kasus Korupsi Proyek Laboratorium Unsulbar, 4 Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Ilustrasi sidang
21:32
2 April 2024

Sidang Kasus Korupsi Proyek Laboratorium Unsulbar, 4 Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A. Sidang dijadwalkan dengan mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa.    Total 4 terdakwa membacakan nota pembelaan. Mereka yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.   Dari ke empat terdakwa, hanya Viktoria Marinton yang menyampaikan pembelaan secara pribadi. Viktoria mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bila bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian Kerugian Negara, maka penangguhan penahanan terhadap dirinya dapat dikabulkan.   "Saya mendapatkan informasi bila bisa mengembalikan uang kerugian negara,maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan," ujar Viktoria dalam persidangan.   Namun, tidak ada penangguhan penahanan yang didapat Viktoria. Penyidik menilai tindakan terdakwa dengan mengembalikan kerugian Negara merupakan inisiatif pribadi.   "Yang saya dapat setelah menyerahkan uang sebesar 2 milyar kepada tim penyidik, justru penyidik memamerkan bahwa tersangka kasus pidana korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri," tambahnya.   Menaggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa. Pihaknya akan tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang ada.   "itu kan pendapat mereka dan hak mereka tidak apa-apa,yang pasti kita tetap pada tuntutan dan alat bukti yang ada," kata Adrian.   Sementara itu, Kuasa hukum Viktoria Marinton, Sony El Mars berharap hakim objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara.   "Saya berharap hakim dapat objektif jangan terlena dengan dakwaan jaksa karena semua telah terbantah, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU juga sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan Negara, jadi apa yang dihitung bila saksi sendiri tidak mengerti apa itu kerugian keuangan Negara," pungkas Sony.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #sidang #kasus #korupsi #proyek #laboratorium #unsulbar #terdakwa #bacakan #nota #pembelaan

KOMENTAR