Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa SMA Menggonggong, Kini Terancam 3 Tahun Bui
Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," katanya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.
Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Ivan kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, selain itu, Ivan Sugianto kini juga dibidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, rekening miliknya diblokir oleh PPATK.
Adapun pemblokiran ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya, Kamis.
Tak cuma itu, Ivan juga mengungkapkan rekening dari klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik pengusaha tersebut turut diblokir.
Ia mengungkapkan, ada belasan rekening yang berkaitan dengan Ivan telah diblokir.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Ketika ditanya apa kasus yang menjerat pengusaha asal Surabaya itu, Ivan mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilega, TPPU," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Listyo)
Tag: #ivan #sugianto #pengusaha #yang #paksa #siswa #menggonggong #kini #terancam #tahun